Inovasi dan Tantangan Menuju Lingkungan yang Lebih Baik

art-7324322
Sumber : Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Permasalahan pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin kompleks dengan adanya permasalahan pembagian kewenangan pengelolaan sampah antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Lalu, bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk menangani hal tersebut.

Trisakti Pilar Persada – Pengelolaan sampah merupakan masalah yang tidak bisa diabaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berusaha untuk meningkatkan pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota. Namun, masih banyak masalah yang dihadapi, salah satunya adalah terkait pembagian kewenangan pengelolaan sampah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah provinsi dianggap lebih berwenang dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) atau tempat pembuangan akhir (TPA) regional. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mengelola sampah dari sumber sampah hingga ke TPST/TPA regional. Hal ini menyebabkan terjadinya hambatan dalam proses pengelolaan sampah yang berjenjang dari hulu ke hilir.

Upaya dan Solusi

Pengelolaan sampah haruslah dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Pemerintah harus meninjau kembali peraturan yang ada dan membuat aturan yang jelas terkait pembagian kewenangan dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, solusi untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST/TPA regional, diperlukan adanya program TPS 3R atau yang akan disebut Omah Merti Uwuh di setiap kelurahan/kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan proses 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST/TPA regional. Pemerintah harus mendorong dan memberikan insentif bagi masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam program TPS 3R ini.

Terakhir, pemerintah perlu mempertimbangkan adanya kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah dalam bentuk kemitraan antara badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta (KPBU) terkait dengan pengelolaan sampah di TPST atau TPA regional. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sebagai kesimpulan, pengelolaan sampah merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Pemerintah harus membuat kebijakan yang jelas dan mendukung, serta memperhatikan faktor lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam pengelolaan sampah khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagikan

cover-5465170
cover-policy-brief-melacak-daya-ungkit-dana-desa-9942017
turi-7269178

Kapanewon Turi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menawarkan keindahan alam dengan banyak tempat wisata yang menarik. Namun, jumlah

Form Kontak